Halaman

Selasa, 23 Oktober 2012


Jika Pangandaran Mekar, 12 Anggota DPR Ciamis Bakal Tergusur
http://thelapanbelazmei.blogspot.com
Pangandaran, myPangandaran.com -  
Sebanyak dua belas anggota DPRD Ciamis bakal tergusur, apabila pemerintah menetapkan Pangandaran menjadi daerah otonom baru (DOB) lepas dari induknya Kabupaten Ciamis. Para wakil rakyat tersebut juga berencana mendatangi DPRRI serta Kementerian dalam negeri dengan maksud memertanyakan kepastian pembentukan DOB Pangandaran.
Kesepakatan meminta kepastian pembentukan DOB Pangandaran berpisah dari Ciamis, merupakan benang merah yang bisa ditarik saat pertemuan dua belas anggota DPRD Ciamis yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 5, di Warsat Cafe shop di Jalan Jenderal Soedirman, Rabu (17/10) malam. Mereka beralasan bahwa kedatangannya langsung ke DPRRI dan Kemendagri, berkenaan dengan gagasan atau inisiatif pemekaran tersebut dari wakil rakyat, selain itu juga berharap mendapatkan informasi aktual dari tangan pertama.
"Selama ini kami tidak bisa memberi jawaban yang memuaskan sebenarnya kapan Kabupaten Pangandaran bakal menjadi DOB. Untuk itu kami langsung bertanya kepada sang pembuat keputusan, sehingga ketika ada masyarakat yang kembali bertanya, dapat memberi jawaban yang memuaskan berikut dasar hukumnya," tutur juru bicara asnggota DPRD Ciamis Dapil 5, Iwan M Ridwan, Kamis (18/10).
Dia mengatakan bahwa pertemuan yang dikoordinir oleh tokoh masyarakat Pangandaran yang juga mantan Ketua DPRD Ciamis Jeje Wiradinata Sedangkan seluruh anggota DPRD Ciamis yang hadir berasal dari PDIP (Erma Bastaman, Iwan M Ridwan, Maman Suherman dan Puying Sudrajat), Partai Demokrat (dadang kadi Wijaya), partai Golkar (Tudi hermanto, Kunkun Umar Faoruk, dan Taufik Martin). Selanjutnya dari PPP (Wowo Kustiwa), PKS (Endang), PAN (Adang Sudirman) dan PKB (Ahmad Irfan Alawi).
Iwan menambahkan selama ini kepastian tentang keputusan pembentukan DOB beberapa kali mundur, terakhir adalah pada bulan Juli. Direncanakan pada 24 Oktober ini Rapat Paripurna DPRRI juga bakal mengambil keputusan tentang pembentukan Kabupaten Pangandaran.
"Dengan mendatangi langsung kepada sumbernya, maka infromasi yang bakal kami sampaikan kepada masyarakat juga bukan lagi berdasarkan orang lain. Kami juga tidak ingin memunculkan pernyataan yang simpang siur, jadi harus pasti," tambahnya didampingi Wowo Kustiwa.
Lebih lanjut Iwan mengatakan bahwa tergusurnya wakil rakyat DPRD Ciamis ke Pangandaran, karena merupakan perintah undang-undang. Dengan demikian wakil rakyat di DPRD Ciamis tidak bisa menolak ketentuan tersebut. "Sesuai dengan UU, kami ini wajib pindah. Setidaknya untuk memersiapkan banyak hal terkait dengan kelangsungan roda pemerintahan setelah ada DOB Pangandaran," ujarnya. Sumber PikiranRakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar