DOK KOMPAS TVPantai Pangandaran di Jawa Barat.
http://thelapanbelazmei.blogspot.com JAKARTA, KOMPAS.com — Pangandaran, yang selama ini masuk wilayah Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, bakal menjadi kabupaten sendiri. Pembentukan Kabupaten Pangandaran tinggal menunggu pengesahan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 25 Oktober mendatang.
Pembentukan Kabupaten Pangandaran sudah disetujui dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Senin sore kemarin. Wakil Ketua Komisi II A Hakam Naja, Selasa (23/10/2012), menjelaskan, ada beberapa alasan persetujuan pembentukan daerah otonom baru.
Kabupaten Pangandaran merupakan satu dari lima usulan daerah otonom baru yang disetujui Komisi II dan pemerintah. Selain dianggap sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah Otonom, daerah-daerah itu juga sudah melengkapi kesepakatan tertulis antara daerah induk dan calon daerah otonom baru.
"Jadi, semuanya harus ada hitam di atas putih, terutama kesepakatan antara daerah induk dan calon daerah baru. Mengenai batas wilayah, penyerahan aset, pemberian bantuan keuangan dari daerah induk ke daerah otonom baru (DOB) harus tercatat hitam di atas putih," tuturnya menjelaskan.
Kesepakatan tertulis itu penting karena selama ini kerap terjadi sengketa antara DOB dan daerah induk. Sengketa terutama terjadi lantaran ketidakjelasan batas wilayah dan pembagian sumber daya alam, seperti potensi tambang. Anggaran bantuan keuangan dari daerah induk juga kerap menjadi persoalan karena tidak sedikit daerah induk yang menunda pemberian bantuan. Hal itulah yang kerap menghambat jalannya pemerintahan serta pelayanan publik
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar